Beranda | Artikel
Hukum Gadai dalam Akad Mudharabah
Senin, 12 Maret 2018

Gadai dalam Akad Mudharabah

Bolehkah pemodal meminta barang gadai dari mudharib?

Jawab:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,

Akad tautsiqah bisa kita sisipkan dalam semua akad. Termasuk akad gadai. Karena akad ini tidak mempengaruhi kondisi akad. Hanya saja, dalam akad mudharabah dan musyarakah, kerugian tidak boleh ditanggung oleh satu pihak. Kecuali jika pihak kedua teledor atau tidak amanah.

Karena itulah, fungsi barang gadai yang diserahkan pihak mudharib kepada sohibul mal ada 2:

[1] Barang gadai sebagai jaminan untuk resiko kerugian

Gadai semacam ini tidak diperbolehkan, karena resiko kerugian tidak boleh ditanggung secara sepihak..

Inilah yang bisa kita pahami dari pernyataan Ibnu Qudamah,

متى شرط على المضارب ضمان المال, أو سهما من الوضيعة, فالشرط باطل . لا نعلم فيه خلافا

Jika mudharib disyarakat harus menyerahkan pertanggungan untuk modal atau aset akibat resiko kerugian, maka syarat ini batil. Kami tidak mengetahui adanya perbedaan dalam masalah ini. (al-Mughni, 5/183)

[2] Barang gadai sebagai jaminan kepercayaan, dalam arti untuk membuktikan keseriusan dan amanah pihak mudharib dalam mengelola harta. Namun jika terjadi resiko kerugian di luar keteledoran mudharib, barang gadai tidak boleh disita oleh sohibul mal.

Al-Buhuti dalam Kasyaf al-Qina mengatakan,

( ولا ) يصح أيضا ( ضمان الأمانات كالوديعة والعين المؤجرة, ومال الشركة والمضاربة …) ؛ لأنها غير مضمونة على من هي في يده، فكذا على ضامنه … ( إلا أن يضمن التعدي فيها ) أي: الأمانات فيصح الضمان ; لأنها إذن مضمونة على من هي في يده، أشبهت الغصوب

Tidak sah memberi jaminan untuk akad amanah, seperti wadiah, barang yang disewakan, atau modal musyarakah dan mudharabah… karena barang ini bukan resiko bagi orang yang memegangnya, sehingga bukan resiko bagi yang menjaminnya… kecuali jika jaminan itu untuk keteledoran dalam akad amanah, sehingga boleh ada jaminan. Karena ketika teledor, harta menjadi tanggung jawab bagi yang memegangnya, mirip seperti gashab. (Kasyaf al-Qina’, 3/370)

Keterangan ini yang menjadi dasar salah satu pasal dalam al-Ma’ayir as-Syar’iyah tentang mudharabah (Mi’yar no.13 Pasal 6)

يجوز لرب المال أخذ الضمانات الكافية والمناسبة من المضاربة؛ بشرط أن لا ينفذ رب المال هذه الضمانات إلا إذا ثبت التعدي أو التقصير أو مخالفة شروط عقد المضاربة

Boleh bagi pemilik modal untuk mengambil jaminan yang selayaknya dari akad mudharabah, dengan syarat, pemodal tidak akan menyita jaminan ini kecuali jika ada tindakan tidak amanah, keteledoran atau menyalahi kesepakatan yang dibuat dalam akad mudharabah.

Sehingga sekali lagi, fungsi jaminan hanyalah untuk masalah kepercayaan dan menjaga amanah, BUKAN untuk ganti rugi resiko kegagalan.

Demikian, Allahu a’lam.

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)


Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/31341-hukum-gadai-dalam-akad-mudharabah.html